Terdakwa kasus dugaan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol (tengah), menunggu waktu persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (17/5/2018). Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali itu dituntut hukuman selama 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan. (ANTARA FOTO/Wira Suryantala)