Petugas Bea Cukai dan Polisi menunjukkan barang bukti sejumlah alat pembuat rokok ilegal saat pemusnahan barang milik negara di kantor Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah, Kamis (3/5/2018). Kantor Bea Cukai setempat memusnahkan sebanyak 8.17 ton tembakau iris, 11.278.598 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), 37 kertas etiket, 18 kilogram filter rokok dan 17.763 keping pita cukai palsu serta 30 rol Cygarette Typping Paper hasil tindakan bulan Juli hingga Desember 2017 dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp8.134.093.585 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp5.177.832.657. (ANTARA /Yusuf Nugroho)