Wali Kota Cilegon nonaktif yang juga terdakwa kasus suap pembangunan Transmart Iman Ariyadi menyimak tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK dalam sidang lanjutan kasus suap perizinan di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (2/5/2018). Iman dituntut Jaksa dengan hukuman sembilan tahun penjara ditambah dengan Rp275 juta serta dicabut hak politik selama lima tahun karena dinilai terbukti dalam persidangan meminta uang sebesar Rp2,5 miliar untuk menerbitkan izin pembangunan Mal Transmart yang setelah ditawar turun menjadi Rp1,5 miliar. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
Tuntutan Wali Kota Cilegon
Wali Kota Cilegon nonaktif yang juga terdakwa kasus suap pembangunan Transmart Iman Ariyadi (tengah) digiring petugas masuk kembali ke mobil tahanan usai mengikuti sidang lanjutan kasus suap perizinan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (2/5/2018). Iman dituntut Jaksa dengan hukuman sembilan tahun penjara ditambah dengan Rp275 juta serta dicabut hak politik selama lima tahun karena dinilai terbukti dalam persidangan meminta uang sebesar Rp2,5 miliar untuk menerbitkan izin pembangunan Mal Transmart yang setelah ditawar turun menjadi Rp1,5 miliar. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)