Polisi menunjukan barang bukti dan tersangka saat rilis pengungkapan kasus jaringan penipuan di Polresta Yogyakarta, Rabu (2/5/2018). Saat ini tim Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan uang mainan (palsu) dengan nominal mencapai Rp900 juta dan lima tersangka dalam kasus jaringan penipuan pinjaman uang dengan modus, tersangka menjanjikan pinjaman uang dan korban harus membayar administrasi, sementara yang diberikan oleh tersangka adalah uang palsu. (ANTARA /Andreas Fitri Atmoko)