Tiga orang tersangka bersama sejumlah barang bukti ditunjukkan kepada awak media saat gelar perkara kasus narkotika jaringan internasional di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Bandung, Jawa Barat, Senin (30/4/2018). Petugas gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika oleh tiga tersangka anggota jaringan internasional beserta barang bukti berupa 1.000 butir pil happy five, 101 methamphetamine dan 100 butir ekstasi. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)