Wali Kota Nonaktif Tegal Siti Masitha bergegas usai menjalani sidang kasus suap sebesar Rp8,8 miliar dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (23/4/2018). Majelis Hakim memvonis Siti Masitha dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. (ANTARA /R. Rekotomo)