Petugas Satpol PP menyegel Diskotek Exotic di Jakarta, Kamis (19/4/2018). Penyegelan Diskotek Exotic sesuai dengan surat keputusan pencabutan tanda usaha pariwisata (TDUP) yang berlaku mulai 12 April 2018 dengan masa tenggat 5x24 jam. Penyegelan tersebut dilayangkan setelah seorang pria bernama Sudirman (41) ditemukan tewas overdosis narkoba pada Senin, 2 April 2018 di lokasi tersebut. (ANTARA /Galih Pradipta)