Petugas menunjukkan barang bukti minuman keras (miras) tradisional yang disita dari produsen dan pengemas di Polda Sulteng, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (18/4/2018). Sat Reskrim Polda Sulteng menggerebek produsen miras tradisional sekaligus menyita sedikitnya empat ton miras siap edar. (ANTARA /Basri Marzuki)