Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY membawa barang bukti burung dilindungi saat jumpa pers kasus jual beli satwa langka dan dilindungi di Polda DI Yogyakarta, Kamis (12/4/2018). Tim Polda DIY berhasil mengamankan barang bukti dua ekor burung kakatua seram (jambul oranye), dua ekor burung kakatua jambul kuning, dua ekor burung elang bondol dan satu ekor elang bido yang akan dijual, serta menangkap satu tersangka berinisal SR, yang akibat perbuatannya akan dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 UU RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, dan Ekosistem, serta tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)