Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PKK), Suardi (kiri) dan asisten teknis pada Dinas Kesehatan Tojo Unauna, Annaddarah Shopiah (kanan), sebagai dua dari tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana pekerjaan pembangunan saluran air pada Rumah Sakit Umum (RSU) Wakai, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (11/4/2018). Suardi bersama Annaddarah Shopiah serta kuasa Direktur CV Indi Gita Persana, Fadhli Hasmin diajukan kepersidangan setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi dana pekerjaan pembangunan saluran air depan dan samping Rumah Sakit Umum (RSU) Wakai Kabupaten Tojo Unauna, Sulawesi Tengah tahun 2014 yang merugikan negara ratusan juta rupiah. (ANTARA /Mohamad Hamzah)