Pekerja Pasaraya Sri Ratu yang tekena pemutusan hubungan kerja berjalan sambil membentangkan spanduk dan poster, saat berunjuk rasa menuntut hak pesangonnya, di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (3/4/2018). Mereka meminta perusahaan agar memberikan pesangon sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. (ANTARA /R. Rekotomo)