Wali Kota Nonaktif Tegal Siti Masitha (ketiga kiri) bergegas usai saat menjalani sidang kasus dugaan suap sebesar Rp8,8 miliar dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (2/4/2018). Jaksa Penuntut Umum dari KPK menuntut Siti Masitha dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. (ANTARA FOTO/R. Rekotomo)