Petugas Balai Karantina Kementrian Kelautan dan Perikanan memperlihatkan ikan patin fillet yang disita karena tidak memiliki dokumen di Pelabuhan Merak, Banten, Senin (26/3/2018). Sebanyak 29 ton ikan patin fillet yang diangkut dua kontainer asal Malaysia dengan tujuan Surabaya disita petugas karena tidak dilengkapi dokumen. (ANTARA /Asep Fathulrahman)