Ketua Bawaslu Abhan saat konferensi pers terkait pelanggaran kampanye partai Perindo di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (23/3/2018). Ketua Badan Pengawasl Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan mengatakan bahwa temuan iklan kampanye Perindo di iNews, RCTI dan Global TV tidak dapat diteruskan ke penyidikan karena syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-undang (UU) No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur mengenai pembentukan Sentra Gakkumdu belum terpenuhi. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)