Terpidana kasus suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR Yudi Widiana (tengah) bersiap meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/3/2018). Majelis hakim memvonis politikus PKS Yudi Widiana dengan hukuman penjara sembilan tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara karena dinilai terbukti menerima suap terkait usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di Maluku dan Maluku Utara. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)