Calon penumpang beraktivitas di samping papan informasi aturan membawa "powerbank" dalam pesawat di Bandara Intenasional Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Senin (19/3/2018). Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melarang penumpang pesawat membawa powerbank atau baterai pengisi portabel melebihi kapasitas 160.000 mAh, namun untuk kapasitas 20.000 sampai 32.2000 mAh 5V diperbolehkan jika ada persetujuan dari maskapai penerbangan. (ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi)