Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015, Prof Hamdan Zoelva (kanan) memberikan tanggapan saat persidangan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (13/3/2018). Hamdan Zoelva menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terkait gugatan pasangan Munafri Arifuddin-Rahmatika Dewi atas dugaan pelanggaran petahana Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Pramastuti tentang penyalagunaan wewenang jabatan. (ANTARA /Darwin Fatir)