Terdakwa kasus korupsi yang juga mantan Bupati Nias Binahati B Baeha (kiri) menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Medan, Medan, Sumatra Utara, Jumat (9/3/2018). Binahati B Baeha divonis dua tahun penjara denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan terkait kasus korupsi penyertaan modal Pemkab Nias tahun 2007 kepada PT Riau Airlines senilai Rp6 miliar. (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)