Tiga orang penyidik kepolisian Polda Sultra menurunkan tas berisi barang bukti uang Rp2,8 miliar hasil sitaan Penyidik KPK dalam kasus OTT Walikota Kendari di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (8/3/2018). Penyidik KPK berhasil menemukan barang bukti suap OTT dari Hasmun Hamzah, pemilik PT Sarana Bangunan Nusantara, yang diberikan kepada Walikota Kendari, Adriatma Dwi Putra sebesar Rp2,8 miliar. Uang itu disimpan di salah satu rumah rekannya di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kendari yang rencananya akan digunakan Asrun (Cagub Sulawesi Tenggara) untuk kepentingan politik. (ANTARA/Jojon)