Terdakwa kasus penyerangan terhadap Ahli IT Hermansyah, Edwin Hipiteuw (kiri), Richard Patipeluhu (kedua kiri), Erick Birahy (kedua kanan) dan Dominggus Paliama (kanan) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (7/3/2018). Majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara untuk Edwin Hipiteuw, dan lima tahun penjara untuk Richard Patipeluhu, Erick Birahy dan Dominggus Paliama karena terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP. (ANTARA /Dhemas Reviyanto)