Terdakwa kurir dua kilogram sabu, Masni alias Anis, meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang dengan agenda mendengarkan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Dumai di kota Dumai, Dumai, Riau, Selasa (6/3/2018). PN Dumai memvonis Masni 15 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider empat bulan penjara karena terbukti bersalah membawa sabu sebanyak dua kilogram. (ANTARA /Aswaddy Hamid)