Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten Decy Arifinsjah (kanan) bersama Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Banten menunjukan barang bukti miras impor ilegal saat pers rilis di kantor wilayah Bea Cukai Banten, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (6/3/2018) Kantor Bea dan Cukai Banten menggagalkan masuknya 25.200 botol miras yang disamarkan dengan kelapa parut serta upaya penyelundupan rokok, tekstil dan fiber dengan total kerugian negara senilai lebih dari Rp17 miliar. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)