Sidang putusan Jonru
Terdakwa kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur (Jonru Ginting) seusai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan karena terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (ANTARA /Dhemas Reviyanto)