Warga negara Australia, Isaac Emmanuel Roberts yang merupakan terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba bersiap mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (1/3/2018). Sidang Isaac Emmanuel Roberts yang ditangkap petugas Bea Cukai Ngurah Rai pada Desember 2017 dan didakwa atas barang bukti narkoba jenis sabu-sabu 19,97 gram dan 14 tablet ekstasi tersebut menghadirkan dua orang saksi meringankan terdakwa. (ANTARA /Fikri Yusuf)