Petugas Wilayah Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tasikmalaya memusnahkan barang bukti tembakau ilegal pada di Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (1/3/2018). Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tasikmalaya memusnahkan 400 kilogram tembakau iris ilegal dan 42 ribu batang rokok ilegal merupakan hasil penyitaan dan penindakan pada tahun 2017 dengan kerugian negara mencapai Rp50 juta. (ANTARA /Adeng Bustomi)