Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel Andika Surachman (kiri), Anniesa Hasibuan (tengah), dan Kiki Hasibuan (kanan) menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (26/2/2018). Pada sidang tersebut ketiga terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)