Dua pelaku penghinaan kepala negara Sandi Ferdian (kanan) dan Mustafa Kamal Nurullah (kiri) ditunjukkan petugas saat rilis kasus pelanggaran UU ITE di Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri (Ditsiber Bareskrim Polri ), Jakarta, Jumat (23/2/2018). Ditsiber Bareskrim Polri menangkap dua pelaku penghinaan kepala negara yaitu Sandi Ferdian atas tindakan penyebaran berita bohong dan berkonten Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) terkait Presiden Indonesia kelima Megawati Soekarnoputri, sedangkan Mustafa Kamal Nurullah ditangkap atas tindakan penghinaan kepada Kepala Negara dan Ibu Negara. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)