Kakanwil Bea Cukai Jateng-DIY Parjiya (kedua kanan) bersama Direktur Resnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Dani Kustoni (kanan) dan Kepala KPPBC Tanjung Emas Tjertja Karja (ketiga kiri) memperlihatkan barang bukti kasus penyelundupan narkotik jenis sabu yang dilakukan tersangka EW (kiri), saat rilis perkara tersebut di Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (22/2/2018). Petugas menangkap EW di Bandara Ahmad Yani Semarang pada Senin (19/2/2018) saat turun dari pesawat rute Kuala Lumpur-Semarang dengan barang bukti 538 gram sabu yang disembunyikan di dalam pembalut yang dipakainya. (ANTARA/R. Rekotomo)