Terdakwa kasus suap kepada Auditor BPK Sigit Yugoharto, Setia Budi, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/2/2018). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut General Manager PT Jasa Marga (Persero) Tbk cabang Purbaleunyi itu dengan hukuman dua tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap satu unit motor Harley Davidson dan beberapa kali fasilitas karoke. (ANTARA /Dhemas Reviyanto)