Tersangka salah satu oknum wartawan Media Nasional inisial BS (kanan) dan anaknya inisial RA (kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat gelar perkara di gelar perkara, Selasa (13/2/2018). Polres pekalongan berhasil mengamankan tersangka dalam kasus pencurian mobil dengan pidana Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra)