Petugas gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Polisi Kehutanan Provinsi Bengkulu membakar barang bukti kulit Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) di kantor BKSDA Provinsi Bengkulu, Bengkulu, Rabu (24/1/2018). BKSDA Provinsi Bengkulu memusnahkan barang bukti sitaan berupa tiga tongkat komando dan dua pipa rokok terbuat dari gading gadang serta satu lembar kulit harimau sumatra sepanjang dua meter lengkap beserta tulang belulang. Barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan kasus penjualan satwa dilindungi pada tahun 2017. (ANTARA /David Muharmansyah)