Vonis Adi Kurniawan
Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (PT AGK) Adiputra Kurniawan mendengarkan hakim membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/1/2018). Adiputra divonis empat tahun penjara serta membayar denda Rp 200 juta, subsider 5 bulan kurungan karena terbukti menyuap Antonius Tonny Budiono saat menjabat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. (ANTARA /Rosa Panggabean)