Wali Kota Tegal nonaktif Siti Masitha berjalan menuju ruang sidang saat akan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/1/2018). Jaksa Penuntut Umum dari KPK mendakwa Siti Masitha telah menerima aliran dana suap dari proyek pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkot Tegal, serta jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah Tegal yang mencapai Rp8,8 miliar. (ANTARA /R. Rekotomo)
Sidang Perdana Siti Masitha
Wali Kota Tegal nonaktif Siti Masitha berjalan meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang perdana kasus dugaan suap, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/1/2018). Jaksa Penuntut Umum dari KPK mendakwa Siti Masitha telah menerima aliran dana suap dari proyek pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkot Tegal, serta jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah Tegal yang mencapai Rp8,8 miliar. (ANTARA /R. Rekotomo)
Sidang Perdana Siti Masitha
Wali Kota Tegal nonaktif Siti Masitha berjalan meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang perdana kasus dugaan suap, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/1/2018). Jaksa Penuntut Umum dari KPK mendakwa Siti Masitha telah menerima aliran dana suap dari proyek pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkot Tegal, serta jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah Tegal yang mencapai Rp8,8 miliar. (ANTARA /R. Rekotomo)