Dua kapal ikan Malaysia yang ditangkap pada Juli 2017 karena melakukan ilegal fishing masih ditambatkan di pelabuhan Lampulo, Banda Aceh, Sabtu (13/1/2018). Menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, selama tahun 2017 telah memeriksa 3.727 kapal perikanan yang beroperasi di kawasan perairan nasional, sebanyak 132 kapal di antaranya terbukti melakukan illegal fishing dan yang telah ditenggelamkan sebanyak 127 kapal, terdiri dari 90 kapal Vietnam, 19 kapal Filipina, 13 kapal Malaysia dan 4 kapal Indonesia. (ANTARA /Ampelsa)