Petugas mendata ulang seorang tenaga kerja wanita yang dideportasi dari Malaysia di Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) kota Dumai, Dumai, Riau, Rabu (10/1/2018). Sebanyak 117 TKI yang baru bebas menjalani masa hukuman dideportasi oleh Pemerintah Malaysia ke tanah air lewat pelabuhan Dumai dengan menggunakan kapal penumpang (9/1/2018) kemarin siang. Proses pendeportasian tersebut difasilitasi oleh KBRI Kuala Lumpur dengan menerbitkan SPLP dan ikut membatu pembiayaan pemulangan sampai ke kampung halamannya terhadap tenaga kerja yang sedang sakit. (ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)