Tuntutan Yunus Nafik
Direktur Utama PT AMDI (Aqua Marine Divindo Inspection) Yunus Nafik berjalan usai sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/2018). Yunus dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus suap panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi. (ANTARA /Rosa Panggabean)