Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri, Brigjen Muhammad Iqbal (keempat kiri) bersama Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto (ketiga kiri) menghadirkan sejumlah tersangka dan barang bukti saat rilis pengungkapan kasus pembuatan narkoba di Apartemen Green Lake Sunter, di Jakarta, Rabu (20/12/2017). Satgas I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti berupa tujuh kilogram sabu dan enam ribu butir happy five yang diedarkan dengan menggunakan bekas minuman kemasan. (ANTARA /Rivan Awal Lingga)