Polisi menggiring warga negara Australia berinisial IER (tengah) untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Bali, Rabu (20/12/2017). Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai menangkap IER dengan barang bukti 19,97 gram sabu-sabu dan 14 tablet ekstasi dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kepemilikan barang haram tersebut. (ANTARA /Wira Suryantala)