Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kedua kiri), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (ketiga kiri), Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putra Sandjojo (kedua kanan), dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro (kanan) menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, disaksikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani (kiri), di Jakarta, Senin (18/12/2017). Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani empat menteri tersebut mengenai penyelarasan dan penguatan kebijakan percepatan pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang desa. (ANTARA /Rivan Awal Lingga)
Penandatanganan SKB Empat Menteri
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri), Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putra Sandjojo (kedua kanan), dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro (kanan) didampingi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani (tengah) menunjukkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yang telah ditandatangani, di Jakarta, Senin (18/12/2017). Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani empat menteri tersebut mengenai penyelarasan dan penguatan kebijakan percepatan pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang desa. (ANTARA /Rivan Awal Lingga)