Puluhan terdakwa "leader" Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group bersiap menjalani sidang putusan, di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (11/12/2017). Majelis hakim memvonis terdakwa pimpinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group Salman Nuryanto 15 tahun penjara dan denda Rp200 milyar subsider enam bulan kurungan. Vonis juga dijatuhkan untuk 26 "leader" selama delapan tahun penjara dan denda Rp50 milyar subsider tiga bulan kurungan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Sidang Putusan KSP Pandawa
Terdakwa pimpinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group, Salman Nuryanto (kanan), bersiap menjalani sidang putusan, di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (11/12/2017). Majelis hakim memvonis terdakwa Salman Nuryanto 15 tahun penjara dan denda Rp200 milyar subsider enam bulan kurungan. Vonis juga dijatuhkan untuk 26 "leader" selama delapan tahun penjara dan denda Rp50 milyar subsider tiga bulan kurungan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Sidang Putusan KSP Pandawa
Terpidana pimpinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group, Salman Nuryanto, berada di mobil tahanan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (11/12/2017). Majelis hakim memvonis terdakwa Salman Nuryanto 15 tahun penjara dan denda Rp200 milyar subsider enam bulan kurungan. Vonis juga dijatuhkan untuk 26 "leader" selama delapan tahun penjara dan denda Rp50 milyar subsider tiga bulan kurungan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)