Sidang Lanjutan Nur Alam
Terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan untuk penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) tambang nikel PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Sulawesi Tenggara, Nur Alam meninggalkan ruang sidang usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU terhadap atas keberatan absolut tim penasihat hukum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/12/2017). Pada tanggapannya Jaksa menilai perbuatan Nur Alam selaku Gubernur Sulawesi Tenggara termasuk tindak pidana korupsi. karena ada niat melakukan kejahatan dibalik pemberian izin pertambangan yang dilakukan Nur Alam.( ANTARA /Muhammad Adimaja)