Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali serta proyek Wisma Atlet Palembang, Sumatera Selatan Dudung Purwadi meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/11/2017). Dudung divonis majelis hakim empat tahun delapan bulan penjara dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan Alat Kesehatan di RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali serta proyek Wisma Atlet Palembang, Sumatera Selatan. (ANTARA /Rivan Awal Lingga)