Sidang Eksepsi Nur Alam
Terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan untuk penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) tambang nikel bagi PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Sulawesi Tenggara, Nur Alam (kiri) bersiap meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/11/2017). Dalam sidang tersebut kuasa hukum Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif itu mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengabaikan ketentuan tindak pidana di bidang pertambangan yang diatur Pasal 165 UU nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)