Hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi memimpin sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (21/11/2017). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Jonru, dan menyatakan bahwa seluruh proses penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan terhadap pemohon (Jonru) oleh termohon (Polda Metro Jaya) satu dan dua adalah sah. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)