Empat terdakwa karyawan pabrik pembuatan sabu-sabu, Eddy Suherman (kiri), Ade Saputra (kedua kiri), Samsul Bahri (kedua kanan), dan Hidayatullah (kanan) bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (15/11/2017). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada keempat karyawan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yakni Eddy Suherman sembilan bulan penjara, Hidayatullah 4,6 tahun, Ade Saputra lima tahun, dan Samsul Bahri tujuh tahun, sesuai perannya masing-masing di pabrik pembuatan sabu-sabu di kawasan Limo, Cinere, yang digerebek Badan Narkotika Nasional (BNN) pada April 2017 lalu. (ANTARA /Indrianto Eko Suwarso)