Terdakwa kasus suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara, Musa Zainuddin meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/11/2017). Mantan anggota Komisi V DPR Fraksi PKB itu divonis majelis hakim sembilan tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar Rp7 milar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Sidang Vonis Musa Zainuddin
Terdakwa kasus suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara, Musa Zainuddin menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/11/2017). Mantan anggota Komisi V DPR Fraksi PKB itu divonis majelis hakim sembilan tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar Rp7 milar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Sidang Vonis Musa Zainuddin
Terdakwa kasus suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara, Musa Zainuddin (kiri) berpelukan dengan penasihat hukumnya seusai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/11/2017). Mantan anggota Komisi V DPR Fraksi PKB itu divonis majelis hakim sembilan tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar Rp7 milar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)