Hakim tunggal Novita Riama (tengah) memeriksa berkas permohonan praperadilan dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman (kedua kiri) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus penanganan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2010, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (14/11/2017). Masyarakat Anti Korupsi Indonesia mengajukan praperadilan terhadap KPK karena hingga kini belum menetapkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan perusahaan-perusahaan lain yang dinilai terlibat sebagai tersangka. (ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana)
Praperadilan Terhadap KPK
Hakim tunggal Novita Riama (kanan) memeriksa berkas permohonan praperadilan dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman (kedua kiri) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili Juliandi Igor Simanjuntak (kiri) pada kasus penanganan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2010, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (14/11). Masyarakat Anti Korupsi Indonesia mengajukan praperadilan terhadap KPK karena hingga kini belum menetapkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan perusahaan-perusahaan lain yang dinilai terlibat sebagai tersangka. (ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana)