Puluhan nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group berunjuk rasa saat sidang tuntutan kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Pandawa berlangsung di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (13/11/2017). Para nasabah menuntut aset yang disita kejaksaan untuk dikembalikan kepada nasabah serta meminta transparansi Jaksa Penuntut Umum dalam menangani kasus dengan menjerat Pimpinan KSP Pandawa Mandiri Group Salman Nuryanto dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)