Macan Rembah
Seorang warga bercengkerama dengan seekor anak macan Rembah (Felis bengalensis) di Dolopo, Kab. Madiun, Jatim, Kamis (17/10). Macan Rembah atau ada juga yang menyebut kucing hutan yang dibeli dari warga di tepi hutan tersebut termasuk satwa yang dilindungi Undang-undang No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Pemerintah No. 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)