Polisi gagalkan peredaran narkoba lintas provinsi senilai Rp29,3 miliar di Serang
Selasa, 24 September 2024 14:21 WIB
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto (kedua kiri) bersama Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko (kiri) menunjukkan barang bukti hasil penangkapan narkoba di Polres Serang, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (24/9/2024). Polres Serang berhasil mengungkap peredaran narkoba lintas provinsi dari wilayah Sumatera menuju pulau Jawa dengan barang bukti berupa 23 kg sabu-sabu, 39 kg paket ganja, dan 805 butir pil ekstasi dengan total nilai mencapai Rp29,3 miliar. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/foc.
Dua tersangka jaringan narkoba lintas provinsi dihadirkan saat konfrensi pers penangkapan narkoba di Polres Serang, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (24/9/2024). Polres Serang berhasil mengungkap peredaran narkoba lintas provinsi dari wilayah Sumatera menuju pulau Jawa dengan barang bukti berupa 23 kg sabu-sabu, 39 kg paket ganja, dan 805 butir pil ekstasi dengan total nilai mencapai Rp29,3 miliar. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/foc.